Ditemui ketika syuting Cahaya Hati ANTV Riau di studio 3 ANTV di kawasan Epicenturm Kuningan, Jakarta Selatan, Ustadzah Nella Lucky, S.Fil.I, M.Hum
sedang membahas tentang "Memakmurkan masjid? Bagaimana Bagi Wanita?" Dan redaktur sempat berbincang dengan Ustadzah muda yang cantik ini. Berikut adalah nukilan nya ;
Ustadzah Nella Lucky, S.Fil.I, M.Hum. berpose sejenak untuk CeritaSeleb.top di sela-sela syuting Cahaya Hati ANTV.
Berikut adalah isi tausiyah Ustadzah Nella Lucky tentang Memakmurkan Masjid Bagi Wanita ;
Salah satu aktifitas yang paling Allah cintai adalah
meramaikan masjid. Masjid adalah pusat pusaran aktifitas ummat Islam. Namun sedih dan duka mendalam
menghadapi ummat belakangan ini. Kita teringat dengan salah satu hadist Rasulullah yang mengatakan "Salah satu ciri dan tanda hari kiamat adalah
kosongnya masjid dan ramainya pasar-pasar." Ini sudah terjadi pada masyarakat
kita.
Oh tidak, Ramadhan ramai kok isi masjid??
Ya.. 10 malam pertama ramai sampai ke teras-teras masjid, 10
malam kedua, ramai tetapi berkurang sedikitlah, 10 malam ketiga isi masjid mulai
kosong pengunjunng. Kemana pengunjungnya??
Ohh ibu-ibu nya masak kue, remaja-remaji nya ke Mall. Kenapa
tidak siang saja ke Mall-nya?? Panas nanti batal puasa. Kenapa tidak habis taraweh ?, nanti Mallnya tutup. Hingga
jadwal taraweh digantikan
dengan jadwal ke Mall menjelang lebaran.
Ah...
Sebagian kami kan wanita, tidak masalah kalau tidak ke Masjid. Bukankah Rasul
menganjurkan wanita untuk Sholat dirumah?
Memang ada hadist yang mengatakan "Lebih baik wanita
sholat dirumahnya, lebih baik dalam kamarnya, lebih baik dalam kamarnya yang
kecil" dalam teks lain:
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ
الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ
مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا
فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ
مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا».
Dari Ibnu Mas’ud radliyallâhu ‘anhu ia berkata: Telah
bersabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam: “Shalat seorang wanita
di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamar tamunyanya. Dan shalat di
(seorang wanita).
makhda’-nya lebih utama daripada shalat di
rumahnya” [Hadits Riwayat Abu Dawud, hadits nomor 566; dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani dalamMisykâtul-Mashâbîh halaman 184 – Maktabah
al-Misykâh].
Untukk memahami hadist ini terlebih dahulu kita bahas
tentang apa golongan hadist.
Hadist terdiri dari dua:
Pertama, hadist yang "tsawabit" yakni hadist yang maknanya
tidak dapat berubah ketika keadaan berubah. Sampai kapanpun
hadist ini tidak akan bisa berubah sekalipun zaman berubah. Misalnya, sholat lima waktu, tidak akan mungkin berubah
hukumnya sekalipun zaman berubah sampai hari kiamat. Puasa ramadhan tidak akan
berubah hukumnya sekalipun sampai hari kiamat. Aurat wanita adalah seluruh
tubuh kecuali muka dan telapak tangan tidak mungkin berubah sampai hari kiamat
dengan alasan cuaca atau alasan apapun.
Lalu kedua,
Ada hadist yang "mutaghayyir" yakni hadist yang maknanya bisa
berubah ketika zaman berubah.
Kaidah ushul fiqh mengatakan :
لاينكر تغيّر الاحكام
بتغيّر الازمنة والامكنة
"Berubah hukum ketika berubah tempat dan waktu"
Misalnya, dahulu wanita dianjurkan memakai baju hitam putih
untuk membedakan wanita Muslim dan wanita Yahudi. Sekarang? Wanita
diperbolehkan memakai baju beragam warna asal tidak mencolok. Dahulu zakat
menggunakan kurma, sekarang zakat menggunakan beras. Dahulu perang menggunakan kuda, sekarang boleh
menggunakan meriam dan semisalnya.
Dahulu setiap keluar rumah wanita harus menggunakan mahran
suami. sekarang, selagi kepergian pada wilayah aman, wanita bisa pergi sendiri
dan bekerja dikantor setiap harinya.
Demikian pula dengan Hadist yang melarang wanita datang ke
masjid adalah hadist yang mutaghayyir.
Dengan pemahaman, dahulu keadaan tidak aman maka lebih baik
wanita dirumah saja. Dahulu situasi berperang, kapan saja bisa nyawa melayang.
Tetapi kini situasi aman maka lebih baik wanita ikut meramaikan masjid.
Pendapat ini diperkuat dengan ungkapan Aisyah
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata:
“Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat Shubuh
bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berselimut dengan
kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka
seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena
masih gelap.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 645)
Meramaikan masjid bagi wanita Fardhu Kifayah sekalipun tidak
Fardhu Ain. Tetapi juga tidak dilarang
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan: “Telah berkata
teman-teman kami bahwa hukum shalat berjamaah bagi wanita tidaklah fardhu ‘ain
tidak pula fardhu kifayah, akan tetapi hanya mustahab (sunnah) saja bagi
mereka.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/188)
Artinya, tidak ada larangan tegas bagi wanita untuk
meramaikan ke Masjid.
Wallahua'lam