Minggu, 21 Agustus 2016

USTADZAH NELLA LUCKY : MEMAKMURKAN MASJID BAGI WANITA

Bismillahirrahmaanirrahiim.. Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ditemui ketika syuting Cahaya Hati ANTV Riau di studio 3 ANTV di kawasan Epicenturm Kuningan, Jakarta Selatan, Ustadzah Nella Lucky, S.Fil.I, M.Hum
sedang membahas tentang "Memakmurkan masjid? Bagaimana Bagi Wanita?" Dan redaktur sempat berbincang dengan Ustadzah muda yang cantik ini. Berikut adalah nukilan nya ;


Ustadzah Nella Lucky, S.Fil.I, M.Hum. berpose sejenak untuk CeritaSeleb.top di sela-sela syuting Cahaya Hati ANTV.

Berikut adalah isi tausiyah Ustadzah Nella Lucky tentang Memakmurkan Masjid Bagi Wanita ;

Salah satu aktifitas yang paling Allah cintai adalah meramaikan masjid. Masjid adalah pusat pusaran aktifitas ummat Islam.  Namun sedih dan duka mendalam menghadapi ummat belakangan ini. Kita teringat dengan salah satu hadist Rasulullah yang mengatakan "Salah satu ciri dan tanda hari kiamat adalah kosongnya masjid dan ramainya pasar-pasar." Ini sudah terjadi pada masyarakat kita. 




Oh tidak, Ramadhan ramai kok isi masjid??

Ya.. 10 malam pertama ramai sampai ke teras-teras masjid, 10 malam kedua, ramai tetapi berkurang sedikitlah, 10 malam ketiga isi masjid mulai kosong pengunjunng. Kemana pengunjungnya??

Ohh ibu-ibu nya masak kue, remaja-remaji nya ke Mall. Kenapa tidak  siang saja ke Mall-nya?? Panas nanti batal puasa. Kenapa tidak habis taraweh ?, nanti Mallnya tutup. Hingga jadwal taraweh digantikan dengan jadwal ke Mall menjelang lebaran.



Ah... Sebagian kami kan wanita, tidak masalah kalau tidak ke Masjid. Bukankah Rasul menganjurkan wanita untuk Sholat dirumah?
Memang ada hadist yang mengatakan "Lebih baik wanita sholat dirumahnya, lebih baik dalam kamarnya, lebih baik dalam kamarnya yang kecil" dalam teks lain:

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا».

Dari Ibnu Mas’ud radliyallâhu ‘anhu ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam: “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamar tamunyanya. Dan shalat di (seorang wanita).
makhda’-nya lebih utama daripada shalat di rumahnya” [Hadits Riwayat Abu Dawud, hadits nomor 566; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalamMisykâtul-Mashâbîh halaman 184 – Maktabah al-Misykâh].

Untukk memahami hadist ini terlebih dahulu kita bahas tentang apa golongan hadist.
Hadist terdiri dari dua:
Pertama, hadist yang "tsawabit" yakni hadist yang maknanya tidak dapat berubah ketika keadaan berubah.  Sampai kapanpun hadist ini tidak akan bisa berubah sekalipun zaman berubah. Misalnya, sholat lima waktu, tidak akan mungkin berubah hukumnya sekalipun zaman berubah sampai hari kiamat. Puasa ramadhan tidak akan berubah hukumnya sekalipun sampai hari kiamat. Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan tidak mungkin berubah sampai hari kiamat dengan alasan cuaca atau alasan apapun.

Lalu kedua,
Ada hadist yang "mutaghayyir" yakni hadist yang maknanya bisa berubah ketika zaman berubah.

Kaidah ushul fiqh mengatakan :

 لاينكر تغيّر الاحكام بتغيّر الازمنة والامكنة
"Berubah hukum ketika berubah tempat dan waktu"

Misalnya, dahulu wanita dianjurkan memakai baju hitam putih untuk membedakan wanita Muslim dan wanita Yahudi. Sekarang? Wanita diperbolehkan memakai baju beragam warna asal tidak mencolok. Dahulu zakat menggunakan kurma, sekarang zakat menggunakan beras. Dahulu perang menggunakan kuda, sekarang boleh menggunakan meriam dan semisalnya.
Dahulu setiap keluar rumah wanita harus menggunakan mahran suami. sekarang, selagi kepergian pada wilayah aman, wanita bisa pergi sendiri dan bekerja dikantor setiap harinya.
Demikian pula dengan Hadist yang melarang wanita datang ke masjid adalah hadist yang mutaghayyir.
Dengan pemahaman, dahulu keadaan tidak aman maka lebih baik wanita dirumah saja. Dahulu situasi berperang, kapan saja bisa nyawa melayang. Tetapi kini situasi aman maka lebih baik wanita ikut meramaikan masjid.

Pendapat ini diperkuat dengan ungkapan Aisyah
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata:
“Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 645)

Meramaikan masjid bagi wanita Fardhu Kifayah sekalipun tidak Fardhu Ain. Tetapi juga tidak dilarang

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan: “Telah berkata teman-teman kami bahwa hukum shalat berjamaah bagi wanita tidaklah fardhu ‘ain tidak pula fardhu kifayah, akan tetapi hanya mustahab (sunnah) saja bagi mereka.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/188)

Artinya, tidak ada larangan tegas bagi wanita untuk meramaikan ke Masjid.
Wallahua'lam